1.
A. PENGANTAR
Dalam keadaan hidup bersama ini
masyarakat menciptakan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai pedoman hidup.
Sesuatu yang diciptakan itu bisa berupa benda¬-benda (artifak), peraturan dan
nilai nilai yang dipakai secara kolektif. Dengan mempergunakan kematangan
dirinya, maka masyarakat tersebut menciptakan suatu ben¬tuk budaya tertentu.
Spesifikasi budaya yang dimiliki oleh masyarakat tertentu akan berbeda dengan
budaya yang dimiliki oleh masyarakat lainnya (Herr, 1999). Dengan demikian,
budaya akan dapat dipakai sebagai salah satu cara untuk mengenal masyarakat
tertentu (Goldenweiser, 1963; Vontress, 2002).
Pedoman hidup yang telah diciptakan itu
dipakai secara bersama sama dan dilakukan secara turun temurun. Kebersamaan ini
dapat dilihat dari serangkaian proses kehidupan manusia. Manusia lahir ke dunia
selalu membutuhkan orang tua untuk dapat bertahan hidup. Pada usia anak anak,
mereka akan mengadopsi nilai nilai yang diajarkan oleh orang tuanya tanpa ada
protes yang berarti. Dalam hal ini, orang tua meletakkan dasar dasar¬ pergaulan
di dalam rumah dan di masyarakat. Setelah dia menginjak masa remaja, dia mulai
mengadopsi nilai nilai yang ada di masyarakat, dan selanjutnya dia akan mulai
belajar untuk hidup mandiri.
Individu dalam berperilaku mengacu pada
sesuatu yang diyakini baik dan dianggap benar oleh masyarakat yang ada di
sekitarnya. Keyakinan ini menjadi panutan bagi masyarakat secara umum.
Keyakinan ini dapat bersumber dari agama atau kesepakatan umum. Keyakinan yang
berasal dari agama tidak akan dapat dirubah oleh manusia, artinya bersifat
dogmatis. Tetapi, masyarakat juga menciptakan suatu keyakinan yang lebih khusus
lagi, dimana keyakinan ini menjadi panutan, pedoman hidup dan diagungkan.
Keyakinan yang muncul di masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk ide
ide/pemikiran (idea), tujuan tujuan tertentu (goals), serta suatu perilaku yang
sifatnya sangat mendasar dan diyakini kebenarannya oleh individu (spesific
behavior). Hal ini lebih dikenal dengan istilah nilai/value.
Nilai yang dimiliki oleh individu
diadopsi dari lingkungan di mana dia berada. Lingkungan terkecil dan terdekat
dengan individu adalah keluarga. Individu akan menginternalisasi nilai nilai
yang ada dalam keluarga. Hal hal apa saja yang dianggap baik akan
diinternalisasi oleh individu tersebut. Lebih luas lagi, in¬dividu juga
mengadopsi nilai nilai yang berkembang di masyarakat. Masyarakat ini merupakan
tempat atau wadah bagi individu untuk melakukan sosialisasi. Adopsi nilai nilai
yang berkembang di masyarakat akan di¬lakukan oleh individu. Selain dua hal
tersebut, media massa (mass media) juga merupakan suatu media yang dapat
dipergunakan oleh individu untuk mengadopsi nilai nilai budaya tertentu.
B. BUDAYA
Dalam kehidupan sehari hari, tiap
individu akan berusaha untuk menunjukkan siapa sebenarnya dirinya. Hal ini
ditunjukkan dengan memberikan pendapat dan perilaku tertentu, bagaimana
bersikap dan mungkin menunjukkan be¬berapa "keanehan" tertentu.
Aktualisasi diri ini bisa ja¬di berbeda dengan apa yang selama ini dianut oleh
masya¬rakat sekitarnya, tetapi seringkali pula (bahkan harus) seorang individu
menampakkan perilaku sesuai dengan apa yang sering dimunculkan oleh masyarakat
di mana dia berada. Kesamaan perilaku, sikap, penampilan, pendapat dan lain
sebagainya itu tercermin dalam keseharian individu. Hal ini ditunjang pula
dengan adanya "restu" dari masyarakat.
Sehingga, tampak adanya kesamaan perilaku,
sikap, pendapat antara individu, dengan masyarakat disekitarnya. Bahkan
seringkali hal hal yang ditampakkan oleh individu bisa dijadikan acuan untuk
mengenal dari mana individu itu berasal.
Definisi kebudayaan dapat didekati dari beberapa macam pendekatan. Pendekatan pendekatan itu seperti pendekatan antropologi, psikologi bahkan dari pendidikan. Salah satu tokoh antropologi yaitu E. B. Tylor (dalam Ahmadi, 1986; Soekanto, 1997) mendefinisikan budaya sebagai berikut, kebudayaan adalah keseluruhan yang komplek, yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat dan kemampuan yang lain, serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Definisi kebudayaan dapat didekati dari beberapa macam pendekatan. Pendekatan pendekatan itu seperti pendekatan antropologi, psikologi bahkan dari pendidikan. Salah satu tokoh antropologi yaitu E. B. Tylor (dalam Ahmadi, 1986; Soekanto, 1997) mendefinisikan budaya sebagai berikut, kebudayaan adalah keseluruhan yang komplek, yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat dan kemampuan yang lain, serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Para ahli antropologi lainnya,
mendefinisikan kebudayaan sebagai suatu bentuk perilaku, suatu hubungan atau
interaksi antara manusia yang di dalamnya terdapat keyakinan, nilai nilai dan
peraturan (Graves, 1986: Rose et all, 1982; Spradley, 1979; McDermot, 1980;
Brislin, 1981; Linton, 1939. Dalam Herr, 1989). Kluckhohn (dalam Rosjidan:1995)
mendefinisikan budaya sebagai berikut :
·
Budaya terdiri dari berbagai pola tingkah laku, eksplisit dan implisit, dan
pola tingkah laku itu (diperoleh dan dipindahkan melalui simbol, merupakan
karya khusus kelompok kelompok manusia, termasuk penjelmaannya dalam bentuk
hasil budi manusia; inti utama budaya terdiri dari ide ide tradisional,
terutama nilai nilai yang me¬lekatnya; sistem budaya pada satu sisi dapat
dipandang sebagai hasil perbuatan, pada sisi lain, sebagai penga¬ruh yang
menentukan perbuatan perbuatan selanjutnya.
Lebih lanjut, tokoh pendidikan nasional kita bapak Ki Haiar Dewantara
(1977) memberikan definisi budaya sebagai berikut :
·
Budaya berarti buah budi manusia, adalah hasil perjoa¬ngan manusia terhadap
dua pengaruh yang kuat, yakni alam dan jaman (kodrat dan masyarakat), dalam
mana terbukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai bagal rintangan
dan kesukaran didalam hidup penghidupannya, guna mencapai keselamatan dan
kebahagiaan, yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
Pendapat Ki Hajar Dewantara diperkuat
oleh Soekanto (1997) dan Ahmadi (1996) yang mengarahkan budaya dari bahasa
sanskerta yaitu buddhayah yang merupakan suatu bentuk jamak kata
"buddhi" yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai
hal hal yang bersangkutan dengan budi atau akal". Lebih ringkas, Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, mendefinisikan kebudayaan adalah
sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyaraka.
Dari definisi di atas, tampak bahwa
suatu budaya tertentu akan mempengaruhi kehidupan masyarakat tertentu (walau
bagaimanapun kecilnya). Dengan demikian, Suatu hasil budaya kelompok masyarakat
tertentu akan dianggap lebih tinggi dan bahkan mungkin lebih diinginkan. Hal
ini dilakukan agar kelompok masyarakat tertentu itu memiliki derajat atau
tingkatan yang lebih baik dari "tetangganya".
Nilai selalu berhubungan dengan hal hal
yang bersifat baik atau buruk, bagus atau jelek, positif atau negatif, indah
atau buruk. Karena nilai berkaitan erat dengan keyakinan yang dimiliki oleh
individu, maka hal tersebut akan terkait pula dengan bagaimana individu
mengadopsi nilai nilai. Sedangkan apa yang telah diadopsi tersebut akan
ditampakkan dalam wujud perilaku, sikap, ide ide serta penalaran. Dengan
demikian, antara individu yang satu dengan individu yang lain dapat mempunyai
perbedaan walau mereka berasal dari latar budaya yang sama.
C. SIFAT BUDAYA
Sifat budaya ada dua, yaitu budaya yang
bersifat universal (umum) dan budaya yang khas (unik). Budaya universa! mengandung
pengertian bahwa nilai nilai yang dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Nilai
nilai ini dijunjung tinggi oleh segenap manusia. Dengan demikian, secara umum
umat manusia yang ada dunia ini memiliki ke¬samaan nilai nilai tersebut. Contoh
dari nilai universal ini antara lain manusia berhak menentukan hidupnya
sendi¬ri, manusia anti dengan peperangan, manusia mementingkan perdamaian,
manusia mempunyai kebabasan dan lain lain.
Nilai budaya yang khas (unik) adalah
suatu nilai yang dimiliki oleh bangsa tertentu. Lebih dari itu, ni¬lai nilai
ini hanya dimiliki oleh masyarakat atau suku/ etnis tertentu dimana keunikan
ini berbeda dencan kelompok atau bangsa lain. Keunikan nilai ini dapat meniadi
barometer untuk mengenal bangsa atau kelompok tertentu.
Nilai budaya yang dianut oleh masyarakat
tertentu pada umumnya dianggap mutlak kebenarannya. Hal ini tampak pada
perilaku yang ditampakkan oleh anggota masyarakat itu. Mereka mempunyai
keyakinan bahwa apa yang dianggap benar itu dapat dijadikan panutan dalam menjalani
hidup sehari hari. Selain itu, nilai budaya yang diyakini kebe¬narannya
tersebut dapat dipergunakan untuk membantu menyelesaikan masalah yang timbul.
Dengan kata lain bahwa nilai budaya tertentu yang ada dalam suatu masyarakat
mempunyai suatu cara tersendiri untuk memecahkan permasalahan yang timbul dalam
anggota masyarakat tersebut.
Kebudayaan universal atau lebih dikenal
dengan kebudayaan nasional bangsa Indonesia tidak bersifat dogmatis dan statis.
Hal ini memungkinkan terjadi proses penyempurnaan secara terus menerus.
Penyempurnaan ini digali dari budaya yang unik tersebut. Artinya budaya atau
nilai nilai yang khas yang dimiliki oleh suku suku di Indonesia secara terus
menerus memberikan sumbangan untuk sempurnanya budaya nasional ini juga untuk
menjawab tuntut¬an jaman yang terus berkembang dan semakin maju.
Ki Hajar Dewantara (1977) menjelaskan
lebih lanjut tentang sifat kebudayaan yang tidak statis tersebut. Kebudayaan
mempunyai tujuan untuk memajukan hidup manusia kearah keadaban. Oleh sebab itu
perlu diingat bahwa :
1. Pemeliharaan
kebudayaan harus bermaksud memajukan dan kebudayaan dengan tiap tiap pergantian
alam dan jaman
2. Karena pengasingan
(isolasi) kebudayaan menyebabkan kemunduran dan kematian, maka harus selalu ada
hubung an antara kebudayaan dan masyarakat
3. Pembaharuan kebudayaan
mengharuskan pula adanya hu¬bungan dengan kebudayaan lain, yang dapat
memperkembangkan (memajukan, menyempurnakan) atau memperkaya (yakni menambah)
kebudayaan sendiri
4. Memasukkan kebudayaan
lain, yang tidak sesuai dengan alam dan jamannya, hingga merupakan
"pergantian kebu¬dayaan" yang menyalahi tuntutan kodrat dan
masyarakat selalu membahayakan
5. Kemajuan kebudayaan
harus berupa lanjutan langsung dari kebudayaan sendiri, menuju kearah kesatuan
kebuda¬yaan dunia dan tetap terus mempunyai sifat kepribadian di dalam
Iingkungan kemanusiaan sedunia.
D. SOSIALISASI BUDAYA
1) Peran Keluarga
Proses kepemilikan (sosialisasi) budaya
dari generasi ke generasi tidak bersifat herediter. Proses kepemilikan budaya
antar generasi melalui proses belajar (Ihrom, 1988). Hal ini menunjukkan bahwa
peran orang yang lebih tua akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan budaya
itu sendiri. Pengertian sosialisasi dalam bahasan ini adalah suatu proses yang
harus dilalui manusia muda untuk memperoleh nilai nilai dan pengetahuan
mengenai kelompoknya dan belajar mengenai peran sosialnya yang cocok dengan
kedudukannya di situ.
Individu akan belajar mengenal keadaan
sekitarnya pertama kali melalui orang orang yang paling dekat dengan dirinya.
Orang orang yang paling dekat dengan dirinya tidak lain adalah keluarga,
terutama adalah orang tuanya. Dengan demikian, orang tua merupakan orang
pertama yang mengajarkan budaya kepada anaknya. Nilai nilai ini diajarkan
kepada generasi muda (anak) karena akan menunjukkan kepada mereka tentang
bagaima cara bertindak secara benar dan bisa diterima oleh masyarakat.
Orang tua akan mengajarkan kepada
anaknya tentang bagaimana bertindak, bersikap, berpikir dan berkeyakinan
terhadap sesuatu hal. Disengaia atau tidak, proses belaiar ini berlangsung
terus menerus tanpa henti. Secara sadar. biasanya orang tua langsung
meng¬ajarkan sesuatu kepada anaknya. Secara tidak sadar, orang tua melakukan
perilaku tertentu dan oleh anak. Dengan demikian, orang tua secara tidak
sengaja mengajarkan sesuatu kepada anak. Sebagai salah satu contoh, dalam
budaya Jawa orang jawa akan mengajarkan cara makan kepada anaknya. Seringkali
orang jawa mengatakan Nek mangan ojo karo ngomong mengko dikancani setan"
(Kalau makan jangan sambil berbicara, nanti ditemani setan). Dalam hal ini,
orang tua mengaiarkan perilaku tertentu kepada anaknya, yaitu berperilaku
sopan. Hanya saja, penyampaiannya mempergunakan simbol simbol tertentu.
Dalam tatanan budaya Jawa, anak telah
diajarkan tentang nilai nilai (budaya) sejak anak mereka masih bayi. Hal ini
tampak pada saat ibu menggendong bayinya. Bayi akan digendong oleh ibunya pada
posisi pinggang kiri. Dengan digendong pada pinggang kiri ini, maka tangan
kanan anaknya akan dapat bergerak dengan bebas untuk menerima apa saia yang
diberikan oleh ibu atau bapaknya. Secara tidak langsung, orang tua telah
mangajarkan budaya atau nilai nilai kesopanan pada anaknya.
Dari contoh di atas, tampak bahwa orang
tua akan berusaha untuk menanamkan nilai nilai atau norma norma tertentu kepada
generasi berikutnya (anak). Sebagai salah satu contoh apa yang telah diuraikan
panjang lebar di atas adalah sebagai berikut :
Semua orang mempunyai kebutuhan untuk makan. Hal ini merupakan insting
setiap manusia. Dimanapun di muka bumi ini pasti orang butuh untuk makan.
Tetapi makan ini bukan suatu budaya. Tetapi bagaimana cara makan, itu yang
merupakan budaya. Orang tua yang akan menga¬jarkan bagaimana cara makan yang
baik menurut ukuran keluarga tersebut.
Orang jawa mengajarkan makan dengan cara
memakai tangan (muluk) dan harus memakai tangan kanan. Ini adalah hal yang
dianggap baik. Orang Eropa akan mengajarkan kepada anaknya makkan dengan
mempergunakan garpu dan pisau dan lain sebagainya.
2) Peran Masyarakat
Dari peran lingkup sosial yang paling
kecil, selanjutnya akan kita bahas peran lingkup sosial yang berikutnya, yaitu
masyarakat. Masyarakat merupakan suatu kesatuan dari beberapa keluarga inti
yang mempunyai ciri ciri yang hampir sama. Masyarakat ini pada, umumnya tinggal
di suatu daerah yang mempunyai batas dengan dengan daerah daerah lainnya. Pada
masyarakat tertentu, batasan batasan ini biasanya dengan mempergunakan tembok
tembok besar atau tanaman tanaman bambu (Koentjaraningrat, 1988). Pembatasan
daerah yang satu dengan daerah lain ini bertujuan agar ketenangan suatu
masyarakat tertentu tidak terusik oleh masyarakat yang lainnya. Pada masa lalu
batasan atau pagar desa ini mempunyai tujuan agar mereka tidak diserang oleh
desa atau masyara¬kat lainnya (Koentjaraningrat, 1988). Lebih daripada itu,
pagar desa ini bertujuan agar mereka dapat meles¬tarikan budaya yang selama ini
dianutnya.
Peran masyarakat dalam proses
inkulturasi atau sosialisasi budaya adalah sangat penting. Dalam pendekatan
behaviorisme, dinyatakan bahwa perilaku dan kepribadian seseorang sangat
ditentukan oleh lingkungan dimana dia berada. Lingkungan yang pertama adalah
lingkungan keluarga dan yang berikutnya adalah masya¬rakat sekelilingnya.
Masyarakat mempunyai beberapa peraturan (hasil budaya) yang secara langsung
mengikat seseorang yang menjadi anggota masyarakatnya.
Masyarakat menciptakan hukum adat,
dimana hukum adat itu dibuat untuk menjaga tata tertib dan dijaga sedemikian
rupa sehingga mereka mempunyai suatu ketaatan yang seolah olah otomatis terhadap
adat, dan kalau ada pelanggaran, maka secara otomatis pula akan timbul reaksi
mesyarakat untuk menghukum pelanggar itu (Radclifle & Brown, dalam
Koentjaraningrat:1990). Dengan demikkian, hukum adat itu akan langsung mengikat
anggota masyarakatnya, dan mereka tidak akan lepas dari nilai nilai atau
peraturan yang telah disepakati bersama.
Contoh peraturan yang mengikat anggota
masyarakat untuk terus melaksanakan adat atau budaya bisa kita jumpai dari
beberapa suku bangsa kita seperti suku Nias. Pada suku Nias, terdapat peraturan
yang disebut dengan fondrako (Koentjaraningrat, 1998), peraturan ini dibuat
dengan disertai kutukan lekas mati bagi anggota kelompok masyarakat itu yang
berani melanggar. Hukum adat ini ditetapkan dalam suatu sidang tertentu. Peraturan
yang demikian keras ini akan menjadi semacam hukuman atau punishment bagi
mereka yang melanggar.
Dalam masyarakat Jawa juga terlihat
peraturan ¬peraturan yang mengikat dan masih sering dilaksanakan. Walaupun
tidak terlalu keras, tetapi masyarakat Jawa mengikutinya dengan penuh
kesadaran. Masyarakat Jawa dikenal dengan perasaan yang sangat halus, dengan
demikian, ungkapan ungkapan yang bertujuan untuk mela¬rang suatu tindakan
tertentu juga diungkapkan dengan halus pula. Apabila orang jawa mengatakan
“saru" (tabu) atau “ora njawa", biasanya mereka yang melakukan
tindakan tertentu (salah) akan merasa "isin" (malu) dan tidak akan
mengulangi perbuatan itu lagi.
Peraturan yang mengikat dari sekelompok
Masyarakat tertentu akan membentuk suatu pola perilaku dari seseorang.
Bagaimana dia berperilaku, berpikir, bersikap dan lain sebagainya akan
merefleksikan aturan yang dibuat oleh masyarakat dimana dia tinggal (Riesman,
dalam Herr, 1989). Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian dasar (basic
personality) atau kepribadian rata rata.
Generasi muda mempunyai kecenderungan
untuk mencontoh apa apa yang dilakukan oleh generasi sebelumnya. Hal ini memang
salah satu proses pemilikan yang dilakukan oleh kaum muda. Dalam proses
peniruan ini terjadi suatu proses belajar yang tidak disadari. Artinya dari
pihak generasi tua tidak mengajarkan budaya tertentu kepada generasi mudanya
secara langsung. Mungkin, apa yang dilakukan oleh generasi tua itu juga
merupakan proses belajar meniru dari generasi sebelumnya.
Bateson (dalam Ihrom, 1983)
mengilustrasikan suatu peristiwa yang menunjukkan proses belajar melalui
perilaku meniru dari suku pengayau latmul (lrian jaya) sebagai berikut :
“Seorang yang berkedudukan penting, waktu memasuki gedung upacara, sadar
bahwa mata khalayak ramai sedang memperhatikannya dan reaksinya terhadap hal
itu adalah menunjukkan sikap yang berlebih lebihan. Dia akan memasuki ruangan
dengan berbagai gerak gerik dan mencoba menarik perhatian orang terhadap
kehadirannya dengan sesuatu ucapan. Kadang kadang dia cenderung untuk bersikap
berlagak dan merasa bangga secara agak berlebih lebihan. Kadang kadang pula
reaksinya ialah membadut ... bertambah tinggi kedudukannya bertambah menyolok
tingkah lakunya.
Pada kaum muda, yang belum lagi mempunyai kedu¬dukan, ditemukan sikap lebih
menguasai diri. Mereka akan memasuki gedung upacara dengan tenang, tanpa
menarik perhatian, dan diantara orang orang yang lebih senior dan sedang
berlagak itu, mereka duduk diam diam serta bersungguh sungguh. Tetapi untuk
pemuda pemuda ini ada pula sebuah gedung upacara yang lebih sederhana. Di
gedung ini mereka secara miniatur melakukan upacara seperti yang dilakukan
golongan senior, dan dalam upacara di kalangannya itu mereka meniru sikap orang
senior dan menunjukkan sikap angkuh bercampur membadut".
llustrasi di atas memang tidak bermaksud
untuk digeneralisasikan, tetapi adalah kenyataan bahwa belajar yang dilakukan
oleh generasi penerus adalah melalui cara cara meniru atau mencontoh.
Masyarakat akan memberikan hadiah (reward) terhadap mereka mereka yang berjalan
sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama (konsensus). Hadiah atau
reward ini dapat berupa pujian pujian yang diberikan pada seseorang. Selain
itu, masyarakat juga akan memberikan hukuman (punishment) kepada anggota masyarakat
yang tidak dapat menjalankan konsensus atau menyimpang dari konsensus yang
telah disepakati. Hukuman ini bermacam macam bentuk seperti dikenakan denda
(pada suku dayak), dipasung (pada beberapa suku jawa), melalui hukum Islam (di
Aceh) dan lain sebagainya (Koentjaraningrat, 1988)
Dari apa yang dilakukan oleh masyarakat
terhadap anggota masyarakatnya itu, maka seseorang akan banyak belajar tentang
suatu perilaku, sikap atau cara berpikir (berdasar reward and punishment). Dari
sinilah proses pelestarian budaya itu bisa berjalan dengan ketat dan masyarakat
akan menentukan segala apa yang akan dilakukan dan dipikirkan oleh individu.
E. ETIKA KONSELING LINTAS BUDAYA
Dalam mendefinisikan konseling lintas
budaya, kita tidak akan dapat lepas dari istilah konseling dan budaya. Pada
paparan paparan terdahulu telah disajikan secara lengkap mengenai pengertian
konseling dan pengertian budaya. Dalam pengertian konseling terdapat empat
elemen pokok yaitu
a) adanya hubungan
b) adanya dua individu atau lebih
c) adanya proses
d) membantu individu dalam memecahkan masalah dan membuat keputusan.
Sedangkan dalam pengertian budaya, ada tiga elemen yaitu :
a) merupakan produk budidaya manusia
b) menentukan ciri seseorang
c) manusia tidak akan bisa dipisahkan dari budayanya.
Konseling lintas budaya (cross-culture
counseling) mempunyai arti suatu hubungan konseling dalam mana dua peserta atau
lebih, berbeda dalam latar belakang budaya, nilai nilai dan gaya hidup (Sue et
al dalam Suzette et all 1991; Atkinson, dalam Herr, 1939). Definisi singkat
yang disampaikan oleh Sue dan Atkinson tersebut ternyata telah memberikan
definisi konseling lintas budaya secara luas dan menyeluruh.
Dari pengertian di atas, maka konseling
lintas budaya akan dapat terjadi jika antara konselor dan klien mempunyai
perbedaan. Kita tahu bahwa antara konselor dan klien pasti mempunyai perbedaan
budaya yang sangat mendasar. Perbedaan budaya itu bisa mengenai nilai nilai,
keyakinan, perilaku dan lain sebagainya. Perbedaan ini muncul karena antara
konselor dan klien berasal dari budaya yang berbeda. Konseling lintas budaya
akan dapat terjadi jika konselor kulit putih memberikan layanan konseling
kepada klien kulit hitam atau konselor orang Batak memberikan layanan konseling
pada klien yang berasal dari Ambon.
Layanan konseling lintas budaya tidak
saja terjadi, pada mereka yang berasal dari dua suku bangsa yang berbeda.
Tetapi layanan konseling lintas dapat pula muncul pada suatu suku bangsa yang
sama. Sebagai contoh, konselor yang berasal dari jawa Timur memberikan layanan
konseling pada klien yang berasal dari jawa tengah, mereka sama sama berasal
dari suku atau etnis jawa. Tetapi perlu kita ingat, ada perbedaan mendasar
antara orang jawa Timur dengan orang Jawa Tengah. Mungkin orang Jawa Timur
lebih terlihat "kasar", sedangkan orang jawa Tengah lebih
"halus".
Dari contoh di atas, terlihat bahwa
orang jawa Timur mempunyai nilai nilai sendiri yang berhubungan dengan
kesopanan, perilaku, pemikiran dan lain sebagainya dan ini terbungkus dalam
satu kata "kasar". Demikian pula individu yang berasal dari jawa
Tengah, tentunya dia akan membawa seperangkat nilai nilai, ide, pikiran dan
perilaku tertentu yang terbungkus dalam satu kata "halus".
Kenyataannya, antara "halus" dan "kasar" itu sulit sekali
untuk disatukan dalam kehidupan sehari. Ini akan menjadi permasalahan
tersendiri dalam proses konseling.
Dalam praktik sehari-hari, konselor
pasti akan berhadapan dengan klien yang berbeda latar belakang sosial
budayanya. Dengan demikian, tidak akan mungkin disamakan dalam penanganannya
(Prayitno, 1994). Perbedaan perbedaan ini memungkinkan terjadinya pertentangan,
saling mencurigai, atau perasaan perasaan negatif lainnya. Pertentangan, saling
mencurigai atau perasaan yang negatif terhadap mereka yang berlainan budaya
sifatnya adalah alamiah atau manusiawi. Sebab, individu akan selalu berusaha
untuk bisa mempertahankan atau melestarikan nilai nilai yang selama ini
dipegangnya. Jika hal ini muncul dalam pelaksanaan konseling, maka memungkinkan
untuk timbul hambatan dalam konseling.
Hal lain yang berhubungan dengan
definisi konseling lintas budaya adalah bagaimana konselor dapat bekerja sama
dengan klien? Dalam melakukan hubungan konseling dengan klien, maka konselor
sebaiknya bisa memahami klien seutuhnya. Memahami klien seutuhnya ini berarti
konselar¬ harus dapat memahami budaya spesifik yang mempengaruhi klien,
memahami keunikan klien dan memahami manusia secara umum/universal.
Pemahaman mengenai budaya spesifik yang
dimiliki oleh klien tidak akan terjadi dengan mudah. Untuk hal ini, konselor
perlu mempelajarinya dari berbagai Sumber ¬yang menunjang seperti literatur
atau pengamatan langsung terhadap budaya klien. Konselor dituntut untuk dapat
bertindak secara proaktif didalam usahanya memahami budaya klien. Dengan
demikian, sebagai individu yang bersosialisasi, selayaknyalah konselor sering
“turun” untuk mengetahui budaya di sekitar klien. Kemampuan konselor untuk
dapat memahami kebudayaan di sekitarnya, secara tidak langsung akan dapat
menambah khasanah ilmu pengetahuannya yang pada akhirnya akan mempermudah
konselor di dalam memahami.
Memahami keunikan klien mengandung
pengertian bahwa klien sebagai individu yang selalu berkembang akan memba¬wa
nilai nilai sendiri sesuai dengan tugas perkembangan-nya. Klien selain membawa
budaya yang berasal dari lingkungannya, pada akhirnya klien juga membawa
seperangkat nilai nilai yang sesuai dengan tugas perkembangan. Sebagai individu
yang unik, maka klien akan menentukan sendiri nilai nilai yang akan dipergunakannya.
Bahkan bisa terjadi nilai nilai yang diyakini oleh klien ini. bertolak belakang
dengan nilai nilai atau budaya yang selama ini dikembangkan di lingkungannya.
Hal ini perlu juga dipahami oleh konselor. Karena apapun yang dibicara¬kan
dalam konseling, tidak bisa dilepaskan dari individu itu sendiri.
Memahami manusia secara universal
mengandung pengertian bahwa nilai nilai yang berlaku di masyarakat ada yang
berlaku secara universal atau berlaku di mana saja kita berada. Nilai nilai ini
diterima oleh semua masyara¬kat di dunia ini. Salah satu nilai yang sangat umum
adalah penghargaan terhadap hidup. Manusia sangat menghargai hidup dan merdeka.
Nilai nilai ini mutlak dimiliki oleh semua orang. Nilai-nilai ini akan kita
temukan pada saat kita berada di pedalaman Afrika atau pedalaman Irian, sampai
dengan di kota-kota besar seperti Los Angeles dan Jakarta.
Konselor perlu menyadari akan
nilai-nilai yang berlaku secara umum. Kesadaran akan nilai-nilai yang berlaku
bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya akan membuat konselor mempunyai
pandangan yang sama tentang sesuatu hal. Persamaan pandangan atau persepsi ini
merupakan langkah awal bagi konselor untuk melaksanakan konseling
Sebagai rangkuman dari apa yang telah
dijelaskan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kaitannya dengan konseling lintas budaya. Menurut Pedersen (1980) dinyatakan
bahwa konseling lintas budaya memiliki tiga elemen yaitu :
1. konselor dan klien
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam
latar belakang budaya (tempat) klien
2. konselor danklien
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling
dalamlatar belakang budaya (tempat) konselor
3. konselor dan klien
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukankonseling di
tempat yang berbeda pula.
Lebih lanjut, menurut Pedersesn, Lonner dan Draguns (dalam Carter, 1991)
dinyatakan bahwa beberapa aspek dalam konseling lintas budaya adalah
1. latar belakang budaya
yang dimiliki oleh konselor
2. latar belakang budaya
yang diimiliki oleh klien
3. asumsi-asumsi terhadap
masalah yang akan dihadapi selama konseling
4. nilai-nilai yang
mempengaruhi hubungan konseling, yaitu adanya kesempatan dan hambatan yang
berlatar belakang tempat di mana konseling itu dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan konseling, terdapat
banyak faktor yang dapat mempengaruhi lancarnya proses konseling. Kita ketahui
bersama bahwa antara konselor dan klien sudah pasti akan membawa budayanya
sendiri sendiri. Konselor akan membawa seperangkat budaya yang dibawa dari
lingkup dimana dia berasal, dan klien alcan membawa superangkat budaya yang
dibawa dari, lingkungan dimana dia berasal.
Selain lingkup (tempat) di mana konselor
dan klien berasal, ada satu hal yang penting dan tidak boleh dilupakan bahwa
antara konselor dan klien membawa tugas perkembangan masing masing masing. Dan
kita ketahui bersama bahwa masing masing tugas perkembangan yang dibawa oleh
setiap individu adalah tidak sama. Konselor akan membawa tugas perkembangannya
sesuai dengan usianya. Begitu pula dengan klien, dia akan membawa tugas
perkembangannya sesuai dengan umurnya.
Adapun faktor faktor lain yang secara
signifikan mempengaruhi proses konseling lintas budaya adalah :
a) keadaan demografi yang meliputi jenis kelamin, umur tempat tinggal
b) variabel status seperti pendidikan, politik dan ekonomi, serta variabel
etnografi seperti agama, adat, sistem nilai
F. KOMPETENSI DAN STANDAR KONSELING LINTAS
BUDAYA
Jelaslah bahwa kebutuhan konseling
lintas mudaya diperlukan dan sangat penting terkait penerapan etika dan
kebutuhan kerja profesional konseling
v Kompetensi Konselor Litas Budaya
Sue & Sue (1990) mengorganisir
karakteristik konselor dalam tiga dimensi :
a. Konselor yang berketarampilan budaya adalah seorang yang aktif berproses menjadi
sadar terhadap anggapan-anggapannya tentang tingkah laku manusia, nilai-nilai,
bias-bias, keterbatasan pribadi, dan sebagainya
b. Konselor yang berketerampilan budaya adalah seorang yang aktif memahami
pandangannya terhadap perbedaan budaya klien tampa penilaian yang negative
c. Konselor yang berketerampilan budaya adalah seorang yang aktif dalam proses
pengembangan dan menerapkan secara tepat, televan, dan sensitif menggunakan
startegi dan keterampilan intervensi sesuai dengan perbedaan budaya klien
v Dimensi Kompetensi Kultural
Kompetensi konseling lintas budaya
terbagai atas tiga dimensi yaitu :
1. Keyakinan dan sikap
Keyakinan dan sikap konselor terhadap ras dan etnis minoritas, kebutuhan
meneliti bias-bias dan steriotipe, pengembagan menuju orentasi positif
multikulturalisasi, nilai-nilai dan bias-bias konselor yang menghalangi
efektifitas konseling lintas budaya
2. Pengetahuan
Konselor lintas budaya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik
terhadap cara pandangnya sendiri, memiliki pengetahuan khusus tentang budaya
kelompok partner kerjannya, memahami pengaruh sosiopolotik
3. Keterampilan
Memiliki keterampilan khusus bekerja kelompok minoritas
Kompetensi-kompetensi
konseling litas budaya : sebuah kerangka kerja konseptual. Pembahasan kompetensi
konselor lintas budaya dikembangkan atas kemungkinan 3 karakteristik X 3
dimensi sebagai dasar matrik pengembangan, dalam tiga karakteristik tersebut
memiliki tiga dimensi dengan demikian secara keseluruhan terdapat sembilan
kompetensi konselor litas budaya, untuk lebih jelas sebagai berikut :
a. Kesadaran Konselor Terhadap
Asumsi-Asumsi, Nilai, Bias-Biasnya Sendiri
1. Keyakinan dan sikap
· Konselor lintas budaya harus mengubah ketidaksadarannya menuju kesadaran
budaya serta cukup sensitif terhadap warisan budaya sendiri untuk menilai dan
menghormati perbedaan-perbedaan
· Konselor lintas budaya menyadari bagaimana latar belakang budaya dan
pengalaman, sikap, nilai-nilai, dan bias-bias berpengaruh pada proses
psikologis
· Konselor lintas budaya dapat mengenali keterbatasan kompetensi kliennya
· Konselor lintas budaya menikmati perbedaan dirinya dengan klien mencakup
ras, etnis, budaya, maupun kepercayaan
2. Pengetahuan
· Konselor lintas budaya memiliki pengetahuan khusus tentang rasial, warisan
budaya, dan bagaimana hal tersebut secara pribadi dan secara profesional
mempengaruhi pengertian-pengertiannya, bias-bias normalitas-abnormalitas, serta
proses konseling
· Konselor lintas budaya memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana
tekanan, rasial, deskriminasi dan striotipe mempengaruhi pribadi dan kerjanya
· Konselor lintas budaya memiliki pengetahuan dampak sosialnya berpengaruh
pada orang lain. Mereka tahu tentang perbedaan gaya komunikasi, bagaimana
gayanya bertentangan atau menunjang proses konselingnya, dan tahu bagaimana
mengantisifasi akibat-akibatnya pada orang lain
3. Keterampilan
· Konselor lintas budaya mencari bidang pendidikan, konsultasi, dan
pengalaman pelatihan dalam memperkaya pemahamannya dan efektifitas kerjannya
dalam populasi budaya yang berbeda. Untuk mengenali keterbatasan kopetensinya
mereka harus: berkonsultasi, studi atau latihan lanjutan, menjadi lebih berkualifikasi,
terlibat dalam tiga aspek tersebut
· Konselor lintas budaya secara konstan mencari pemahaman dirinya sebagai
rasial, berbudaya dan secara aktif mencari identitas non rasial
b. Pemahaman cara pandang terhadap
perbedaan budaya klien
1. Keyakinan dan sikap
· Konselor lintas budaya menyadari reaksi emosional negatifnya terhadap ras
maupun eknik lain yang terbukti murugikan proses konseling
· Konselor litas budaya menyadari streotipenya dan preconcelved Notions mempengaruhi
rasial dan kelompok minoritas lainnya
2. Pengetahuan
· Konselor lintas budaya memiliki pengetahuan khusus dan informasi tentang
kelompok tertentu dari klien yang sedang dihadapinya
· Konselor lintas budaya memahami bagaimana ras, budaya, etnis, berpengaruh
pada pembentukan pribadi, pemilihan pekerjaan, ganguan psikologis, ketepatan
dan ketidaktepatan pendekatan konseling
· Konselor lintas budaya memahami dan memiliki pengetahuan tentang pengaruh
sosiopolitik yang berbenturan dengan kehidupan ras tertentu maupun etnis
minoritas
3. Keterampilan
· Konselor lintas budaya cukup mengenal riset yang relevan dan penemuan
mutakhir tentang kesehatan mental, gangguan mental pada berbagai ras dan etnis
· Konselor lintas budaya aktif terlibat dengan individu dari minoritas
tertentu diluar seting konseling
c. Pengembangan strategi intervensi dan
teknik-teknik yang tepat
1. Keyakinan dan sikap
· Konselor lintas budaya menghargai keagamaan dan keyakinan klien serta
keyakinan dan nilai-nilai fungsi-fungsi fisik dan mental
· Konselor lintas budaya menghormati praktek-praktek bantuan pribumi
menghormati jaringan bantuan intrinsik masyarakat minorita
· Konselor lintas budaya menghormati ke-dwibahasaan dan tidak memandang
bahasa lain sebagai halangan untuk konseling
2. Pengetahuan
· Konselor lintas budaya mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang jelas,
eksplisit tentang karakteristik umum konseling dan terapi dan bagaimana jika
dia bertentangan dengan nilai-nilai budaya dari berbagai kelompok minoritas
· Konselor lintas budaya sadar akan hambatan secara lembaga yang menghambat
para kaum minoritas memanfaatkan layanan kesehatan mental
· Konselor lintas budaya mempunyai pengetahuan tentang potensi bias alat-alat
pengukuran dan menggunakan prosedur, mengiterprestasi temuan berdasar budaya
dan karakteristik bahasa klien
· Konselor lintas budaya memiliki pengetahuan tentang struktur keluarga para
minoritas, herarki, nilai-nilai, dan keyakinan
· Konselor lintas budaya sadar akan relevansi perbedaan praktek-praktek pada
tingkat sosial dan komunitas tertentu yang memungkinkan mempengaruhi
kesejahteraan psikologis populasi yang mendapat pelayanan
3. Keterampilan
· Konselor lintas budaya memiliki keterampilan dalam berbagai macam respon
verbal maupun nonverbal, mereka dapat mengirim dan menerima respon verbal
maupun non verbal secara akurat dan tepat. Dia juga dapat mengatisipasi akibat
negatif keterbatasan dan ketidaktepatan cara/gaya bantuannya
· Konselor lintas budaya dapat melatih keterampilan intervesi secara lembaga
atas nama kliennya. Mereka dapat membnatu klien menentukan masalah mana yang
bersumber dari rasisme, atau bias-bias lain, sehingga klien secara tidak tepat
menyalahkan dirinya
· Konselor lintas budaya tidak menentang untuk mencari konsultasi secara
tepat dengan para penyembuh tradisional, para religius, para pemimpin agama,
para praktisi, dalam proses tretmennya pada klien yang berbeda budaya
· Konselor lintas budaya bertanggung jawab atas interaksi dalam bahasa-bahasa
yang diminta klien; hal ini juga memungkinkan reveral ke pihak luar secara
tepat. Permasalahan yang sering muncul adalah konselor tidak memiliki kemampuan
bahasa sesuai dengan klien. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan:
1) mencari terjemah yang memiliki pengetahuan bahasa dan latar belakang
profesi yang tepat
2) Menunjuk konselor yang cakap dalam dwibahasa
· Konselor lintas budaya memiliki keahlian dalam menggunakan intrumen testing
dan pengukuran tradisional
· Konselor lintas budaya dapat menghadirkan dan juga menghilangkan bias,
prasangka, dan praktek-praktek diskriminasi
· Konselor lintas budaya bertanggungjawab membelajarkan klien dalam prose
intervensi psikologi seperti tujuan, harapan, keabsahan, dan orentasi konselor.
v Pendekatan Emic dan Etic
Konselor litas budaya memasukkan
pendekatan informal adalah mengunakan kontributor terhadap konseling lintas budaya
yaitu berusaha menyampaikan pengharapan conseli tentang latar belakang budaya
berbeda, dengan mendorong kesadaran untuk menetralkan masalah dalam memperoses
konseling lintas budaya bagi pengalaman klien. Konselor yang berorentasi emic
dihasilkan berdasarkan konsep, dan pendekatan yang indigen terhadap budaya,
sedangkan konseling berorentasi etik didasarkan pada asumsi bahwa perbedaan
antara budaya adalah kuantitatif dan konsep dasar diaplikasikan
Apa yang hendak didorong pengarang
adalah pergeseran dari pandangan etic kepada emic, dan sebaliknya, melalui
improvisasi dan pencampuran kreatif dua perspektif tersebut, kadang-kadang
dengan mengintegrasikannya ke dalam konseptualisasi dan teknik. Orientasi yang
mereka sampaikan menunjukkan tarik menarik dengan formulasi Berry (1969)
v Teknik Versus Hubungan
Generalisasi secara tentatif menyatakan
bahwa hubungan variabel-variabel lebih kuat ketika ditransfer antar budaya
daripada dalam teknik khusus, seperti yang disampaikan oleh refleksi perasaan,
menonjol dan populer pada waktu itu. Beberapa pengarang menggabungkan pengakuan
pentingnya ‘fleksibilitas teknik,... sensitivitas pribadi dan keterbukaan
terhadap intervensi aktif dan langsung’ (Draguns, 1976), Untuk membantu
konselor mengimplementasikan prinsip-prinsip umum ini, berikut disampaikan :
Dalam mengadaptasikan teknik (misalnya level aktivitas umum, mode intervensi
verbal, konteks remark, nada suara) dengan latar belakang budaya dari klien;
penerimaan komunikasi dan penghargaan klien dalam bentuk makna dan kepintaran
di dalam kerangka budaya dia sendiri; dan keterbukaan terhadap kemungkinan
intervensi langsung dalam kehidupan klien daripada etos tradisional yang
ditentukan atau dibolehkan oleh konselor.
v Konseling Budaya Sebagai Proses Pembelajaran Bilateral
Kontributor edisi pertama Konseling
Lintas Budaya mengakui bahwa Konseling Lintas Budaya melibatkan pengalaman
pembelajaran bilateral di mana baik konselor ataupun klien berpartisipasi, dan
di mana keduanya terpengaruh, klien memperoleh perubahan menguntungkan. Namun
kontak dan interaksi budaya di secara pribadi bermanfaat dan secara emosional
mengisi hubungan, karakteristik pengalaman konseling selalu mempengaruhi
konselor dengan baik. Pertama, terdapat pengalaman perbedaan yang tidak dapat
dihindari. Dari ini seringkali terdapat reaksi yang sulit dan kadang-kadang
menyakitkan, pikiran terbuka dan konselor perseptif dapat belajar banyak
tentang dirinya dan pandangan mereka tentang budaya lain. Dalam proses
tersebut, mereka dapat meningkatkan sensitivitas dan kompetensi lintas budaya.
v Konseling Lintas Budaya Sebagai Usaha Berorientasi Masa Depan
Prince (1963) telah pergi ke Nigeria dan
membawa kembali dua kesimpulan penting : berdasarkan irrelevansi teknik terapi
barat yang tidak dimodifikasi dan tentang efektivitas intervensi pribumi
(indigenous). Torey (1972) telah menyampaikan kasus untuk mengidentifikasi isi
efektif psikoterapi dalam non barat tradisional dan psikoterapi Euro-American,
Konsensus dalam bidang tersebut menekankan kesulitan-kesulitan lintas budaya
dalam intervensi terapi (Wintrob 1976; Wohl 1976).
G. APLIKASI DI SEKOLAH
Dalam proses konseling selalu ada
komponen konselor dan klien. Konselor sebagai agen kedua (second agent) akan
membantu klien (first agent) dalam memecahkan masalah yang dihadapi klien. Agar
pelaksanaan konseling dapat berjalan dengan baik maka ada rambu-rambu yang
seharusnya disadari oleh konselor. Rambu-rambu ini diwujudkan dalam
bentukpernyataan sebagai konselor lintas budaya yang efektif. Menurut Sue (dalam
Arredondo & Gonsalves, 1980) konselor lintas budaya yang efektif adalah
konselor yang :
1. Memahami Nilai-Nilai Pribadi Serta Asumsinya Tentang Perilaku Manusia Dan
Mengenali Bahwa Tiap Manusia Itu Berbeda
o Memahami nilai nilai pribadi serta
asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia berbeda.
Dalam melaksanakan konseling dengan klien, konselor harus sadar penuh terhadap
nilai nilai yang dimilikina. Konselor harus sadar bahwa dalam melaksanakan
konseling, konselor tidak akan bisa lepas dari nilai nilai yang dibawa dari
lingkungan di mana dia berada, juga nilai nilai yang sesuai dengan tugas
perkembangannya. Nilai nilai yang dibawa dari lingkungan di mana dia berasal
adalah nilai nilai yang tidak akan bisa dilepaskannya, walaupun dia akan
berhubungan dengan klien yang berbeda latar belakangnya. Menyadari hal tersebut
di atas maks konselor sebaiknya juga menyadari bahwa klien yang dibantunya juga
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda dan tentunya akan membawa
seperangkat nilai nilai yang berbeda pula. Klien akan membawa seperangkat
nilai-nilai yang berasal di mana klien itu berada dan tentunya nilai nilai
klien ini tidak dapat dihilang¬kan begitu saja. Nilai nilai yang dibawa oleh
klien akan menentukan segenap perilaku klien pada saat berhadapan dengan
konselor. Sebagai seseorang yang mengetahui banyak tentang ilmu jiwa atau
psikologi, konselor tentu memahami adanya tugas tugas perkembangan yang harus
dijalani oleh klien. Selain itu, konselor juga harus mengetahui bahwa masing
masing tugas perkembangan yang dijalani oleh masing masing individu itu berbeda
beda sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian, konselor harus
memandang individu yang ada secara berbeda (individual differences).
2. Sadar Bahwa “Tidak Ada Teori Konseling Yang Netral Secara Politik Dan
Moral”
o Sadar bahwa tidak ada teori yang netral
secara politik don moral. Dalam pelaksanaan konseling, konselor harus sadar
¬bahwa teori teori konse!ing yang diciptakan saat ini adalah suatu teori yang
dibuat berdasarkan kepentingan para penemunya masing masing atau dapat
dikatakan bahwa teori konseling yang ada saat ini tidak akan terlepas dari
pengalaman pribadi masing masing penemunya. Oleh karena itu, teori-teori
konseling yang diciptakan ada kemungkinan tidak akan terlepas dari moral yang
dimiliki oleh penemunya. Juga, tidak akan dapat terlepas dari muatan politik
dari penemunya. Kesadaran akan muatan muatan moral dan politik ini akan
menjadikan konselor semakin tajam dalam melakukan praktik konseling. Sebab
dengan mengetahui moral dan muatan politik yang dimiliki oleh penemu teori
konseling tersebut berarti konselor akan semakin sadar terhadap
"arah" teori konseling itu. Dengan demikiam konselor dapat memilah
dan memilih teori mana yang cocok (fit/matching) dengan masalah yang dihadapi
oleh klien yang berbeda pula muatan moral dan politiknya
3. Memahami Bahwa Kekuatan Sosiopolitik Akan Mempengaruhi Dan Akan Menajamkan
Perbedaan Budaya Dalam Kelompok
o Memahami bahwa kekuatan susiopolitik
akan mempengaruhi dan menajamkan perbedaan budaya dalam kelompok. Anggota
masyarakat suatu kelompok tertentu, seperti yang telah dije!askan pada bab bab
terdahulu pasti mempunyai aturan aturan tertentu yang berbeda dengan aturan
anggota kelompok yang lainnya. Perbedaan ini bisa terimbas dengan adanya
keadaan politik suatu negara. Politik memungkinkan terjadinya permusuhan antar
etnis untuk kepentingan kekuasaan.
Perbedaan sosio budaya dalam suatu negeri bisa meruncing karena adanya
intervensi kekuatan kekuatan politik yang memang memakai isu perbadaan sosio
budaya untuk kepentingannya. Masih teringat dengan jelas di benak kita adanya
perbedaan etnis di Jugoslavia. Pada kurun waktu lima belas tahun yang lalu,
etnis Islam masih bisa hidup berdampingan dengan etnis asli jugoslavia. Tetapi
apa yang terjadi kemudian, demi kepen¬tingan politik tertentu, terjadi usaha
pembersihan etnis. Di sini terjadi pergolakan antar etnis yang pada akhirnya
memakan beberapa ribu nyawa manusia dan meruntuhkan budaya yang dimilikinya.
Konselor sebaiknya melihat fenomena yang terjadi sebagai suatu pangetahuan
bahwa pergolakan yang terjadi antar etnis sangat dimungkinkan akan muncul jika
ada kepentingan politik di dalamnya. Dengan demikian konselor akan sadar,
dengan siapa dia akan berhadapan. Harus muncul pertanyaan dari diri konselor,
“Siapakah klien saya?”, “Berasal dari etnis manakah klien saya?”, “Bagaimana
budaya klien saya?”, “Bagaimana cara saya melayaninya dengan seobyektif
mungkin?”
4. Dapat Berbagi Pandangan Tentang Dunia Klien Dan Tidak Tertutup
o Dapat berbagi pandangannya tentang dunia
klien dan tidak tertutup.
Konselor yang efektif adalah konselor yang mampu menginterpretasikan dunia klien sebagaimana adanya tanpa adanya interpretasi yang berlebih dari pihak konselor. Konselor sebaiknya mampu memahami pandangan klien dan budaya yang dibawa oleh klien. Dalam hal ini konselor tidak boleh secara mendadak menolak pandangan klien yang mungkin berbeda dengan pandangan konselor. Klien datang ke ruang konseling seringkali dengan membawa masalah yang berkaitan erat dengan masalah budaya atau nilai nilai yang dimilikinya. Masalah ini seringkaii memunculkan perbedaan dengan konselor. Konselor yang tidak sadar akan nilai nilai budaya yang berbeda dengan klien seringkali menutup diri dengan perbedaan itu. Konselor lebih sering mempertahankan nilai nilainya atau jika mungkin mengintervensi klien dengan nilai nilai yang dimilikinya.
Konselor yang efektif adalah konselor yang mampu menginterpretasikan dunia klien sebagaimana adanya tanpa adanya interpretasi yang berlebih dari pihak konselor. Konselor sebaiknya mampu memahami pandangan klien dan budaya yang dibawa oleh klien. Dalam hal ini konselor tidak boleh secara mendadak menolak pandangan klien yang mungkin berbeda dengan pandangan konselor. Klien datang ke ruang konseling seringkali dengan membawa masalah yang berkaitan erat dengan masalah budaya atau nilai nilai yang dimilikinya. Masalah ini seringkaii memunculkan perbedaan dengan konselor. Konselor yang tidak sadar akan nilai nilai budaya yang berbeda dengan klien seringkali menutup diri dengan perbedaan itu. Konselor lebih sering mempertahankan nilai nilainya atau jika mungkin mengintervensi klien dengan nilai nilai yang dimilikinya.
Intervensi nilai nilai konselor akan menghambat proses konseling yang
dilaksanakan. Hal ini terjadi karena klien merasa bahwa dia tidak diterima oleh
konselor dengan apa adanya. Jika ini terjadi ada kemungkinan klien akan
mengalami stagnasi (kemandegan) dan ujung-ujungnya, konseling tidak akan
berjalan. Klien merasa bahwa pandangannya tentang nilai¬-nilai yang dimiliki
tidak bisa diterima oleh konselor.
Jika perbedaan yang muncul antara konselor dan klien ini demikian besarnya,
memang tidak ada cara lain bagi konselor untuk menghentikan proses konseling
yang telah berjalan. Hanya saja, perlu diingat bahwa pemutusan hubungan itu adalah
langkah terbaik bagi keduanya. Dan pemutusan hubungan itu demi
kebaikan/kesejahteraan klien sendiri. Sebab, jika dipaksakan, maka
kesejahteraan jiwa klien tidak akan tercapai, dan konselor sendiri akan
melanggar kode etik profesi konseling.
5. Jujur Dalam Menggunakan Konseling Eklektik, Mempergunakan Keterampilannya
Daripada Kepentingan Mereka Untuk Membedakan Pengalaman Dan Gaya Hidup Mereka.
o Jujur dalam konseling eklektik,
mempergunakan keterampilannya daripada kepentingan mereka untuk membedakan pengalaman
dan gaya hidup mereka. Dalam melaksanakan konseling satu syarat yang harus
dimiliki oleh konselor adalah adanya kejujuran. Kejujuran ini mengacu pada
banyak hal, salah satunya adalah dalam melaksanakan tehnik tehnik yang akan
diberikan kepada klien. Kejujuran ini diungkapkan oleh konselor dengan cara
memberikan rasional yang jelas kepada klien. Dengan adanya rasionel ini
diharapkan klien akan mengetahui apa hak dan kewajibannya selama pelaksanaan
konseling.Hal demikian juga mengena jika konselor mempergunakan praktik atau
pendekatan konseling yang bersifat eklektik. Untuk hal ini, konselor harus
benar benar mengetahui teori mana yang akan dipergunakan untuk membantu klien.
Selain itu, jika konselor akan mempergunakan pendekatan budaya di dalam membantu
klien maka konselor harus benar benar mengetahui latar belakang budaya klien
dengan jelas
Pendekatan yang berlandaskan pada budaya
yang dimiliki oleh klien memang sebaiknya dilakukan oleh konselor. Hal ini
didasarkan pada asumsi bahwa suatu masyarakat tertentu mempunyai cara tertentu
pula untuk. menyelesaikan masalah yang dimilikinya. Berdasarkan asumsi itu,
maka konselor bisa memberikan bantuan kepada klien berdasar pada latar belakang
budaya yang dimiliki oleh klien. Tetapi harus diingat bahwa konselor harus
benar benar menguasai teknik teknik penyelesaian masalah yang berkaitan dengan
budaya yang dimaksud.
Konselor sebagai pelaksana konseling di
lapangan tentu saja harus dibekali dengan seperangkat ilmu yang dapat
dipergunakan sebagai “senjata” untuk berhubungan dengan klien. Tanpa adanya
seperangkat kompetensi atau kemampuan yang dimiliki oleh konselor, maka sulit
bagi konselor untuk bisa membantu klien mengatasi masalahnya.
a) Kompetensi Yang Dikehendaki
Untuk menunjang pelaksanaan konseling lintas budaya dibutuhkan konselor
yang mempunyai spesifikasi. tertentu. Pedersen (dalam Mcrae & jhonson)
menyatakan bahwa konselor lintas budaya harus mempunyai kompetensi kesadaran,
pengetahuan dan keterampilan. Kesadaran, konselor lintas budaya harus benar
benar mengetahui adanya perbedaan yang mendasar antara dia dengan klien yang
akan dibantunya. Selain itu, konselor harus menyadari benar akan timbulnya
konflik jika dia memberikan layanan konseling kepada klien yang berbeda latar
belakang sosial budayanya. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa konselor
lintas budaya harus mengerti dan memahami budaya di Indonesia, terutama nilai
nilai budaya yang dimilikinya. Sebab bukan tidak mungkin macetnya proses
konseling hanya karena konselor tidak mengetahui dengan pasti nilai nilai apa
yang dianutnya. Dengan demikian, kesadaran akan nilai nilai yang dimiliki oleh
konselor dan nilai nilai yang dimiliki oleh klien, akan dapat dijadikan
landasan untuk melaksanakan konseling.
Pengetahuan, konselor lintas budaya sebaiknya
terus mengembangkan pengetahuannya mengenai budaya yang ada di Indonesia.
Pengetahuan yang perlu dimiliki oleh konselor lintas budaya adalah sisi sosio
politik dan susio budaya dari kelompok etnis tertentu. Semakin banyak latar
belakang etnis yang dipelajari oleh konselor, maka semakin baragam pula masalah
klien yang dapat ditangani. Pengetahuan konselor terhadap nilai nilai budaya
yang ada di masyarakat tidak saja melalui membaca buku atau hasil penelitian
saja, tetapi dapat pula dilakukan dengan cara melakukan penelitian itu sendiri.
Hal ini akan semakin mempermudah konselar untuk menambah pengetahuan mengenai
suatu budaya tertentu.
Keterampilan, konselor lintas budaya
harus selalu mengembangkan keterampilan untuk berhubungan dengan individu yang
berasal dari latar belakang etnis yang berbeda. Dengan banyaknya berlatih untuk
berhubungan dengan masyarakat luas, maka konselor akan mendapatkan keterampilan
(perilaku) yang sesuai dengan kebutuhan. Misal, konselor banyak berhubungan
dengan orang jawa, maka konselor akan belaiar bagaimana berperilaku sebagaimana
orang Jawa. jika konselor sering berhubungan dengan orang Minangkabau, maka
konselor akan belajar bagaimana orang Minangkabau berperilaku.
Tiga kompetensi di atas wajib dimiliki
oleh konselor lintas budaya. Sebab dengan dimilikinya ketiga kamampuan itu,
akan semakin mempermudah konselor untuk bisa berhubungan dengan klien yang
berbeda latar belakang budaya
b) Karakteristik Konselor Yang Efektif
Dalam pelaksanaan konseling lintas budaya konse¬lor tidak saia dituntut
untuk mempunyai kompetensi atau kemampuan seperti yang telah disajikan di atas.
Tetapi dalam hal ini perlu pula disajikan karakteristik atau ciri ciri khusus
dari konselor yang melaksa¬nakan layanan konseling lintas budaya. Sue (Dalam
George & Cristiani: 1990) menyatakan beberapa karakteristik konselor
sebagai berikut :
1. Konselor lintas budaya sadar terhadap nilai-nilai pribadi yang dimilikinya
dan sumsi asumsi terbaru tentang perilaku manusia.
Dalam hal ini, konselor yang melakukan praktik konseling lintas budaya, seharusnya sadar bahwa dia memiliki nilai nilai sendiri yang harus dijunjung tinggi. Konselor harus sadar bahwa nilai nilai dan norma norma yang dimilikinya itu akan terus dipertahankan sampai kapanpun juga. Di sisi lain, konselor harus menyadari bahwa klien yang akan dihadapinya adalah mereka yang mempunyai nilai nilai dan norma yang berbeda dengan dirinya. Untuk hal itu, maka konselor harus bisa menerima nilai nilai yang berbeda itu dan sekaligus mempelajarinya.
Dalam hal ini, konselor yang melakukan praktik konseling lintas budaya, seharusnya sadar bahwa dia memiliki nilai nilai sendiri yang harus dijunjung tinggi. Konselor harus sadar bahwa nilai nilai dan norma norma yang dimilikinya itu akan terus dipertahankan sampai kapanpun juga. Di sisi lain, konselor harus menyadari bahwa klien yang akan dihadapinya adalah mereka yang mempunyai nilai nilai dan norma yang berbeda dengan dirinya. Untuk hal itu, maka konselor harus bisa menerima nilai nilai yang berbeda itu dan sekaligus mempelajarinya.
2. Konselor lintas budaya sadar terhadap karakteristik konseling secara umum.
Konselor dalam melaksanakan konseling sebaiknya sadar terhadap pengertian dan
kaidah dalam melaksanakan konseling. Hal ini sangat perlu karena pengertian
terhadap kaidah kanseling yang terbaru akan membantu konselor dalam memecahkan
masalah yang dihadapi oleh klien. Terutama mengenai kekuatan baru dalam dunia
konseling yaitu konseling !intas budaya.
3. Konselor lintas budaya harus mengetahui pengaruh kesukuan, dan mereka harus
mempunyai perhatian terhadap lingkungannya.
Konselor dalam melaksanakan tugasnya harus tanggap terhadap perbedaan yang berpotensi untuk menghambat proses konseling. Terutama yang berkaitan dengan nilai nilai atau norma norma yang dimili¬ki oleh suku suku tertentu. Terlebih lagi, jika konse!or melakukan praktek konseling di indonesia. Dia harus sadar bahwa Indonesia mempunyai kurang lebih 357 etnis, yang tentu saja membawa nilai nilai dan norma yang berbeda.
Untuk mencegah timbulnya hambatan tersebut, maka konselor harus mau belajar dan memperhatikan lingkungan di mana dia melakukan praktik. Dengan mengadakan perhatian atau observasi nilai-nilai lingkungan di sekitarnya, diharapkan konselor dapat mencegah terjadinya kemandegan atau pertentangan selama proses konseling.
Konselor dalam melaksanakan tugasnya harus tanggap terhadap perbedaan yang berpotensi untuk menghambat proses konseling. Terutama yang berkaitan dengan nilai nilai atau norma norma yang dimili¬ki oleh suku suku tertentu. Terlebih lagi, jika konse!or melakukan praktek konseling di indonesia. Dia harus sadar bahwa Indonesia mempunyai kurang lebih 357 etnis, yang tentu saja membawa nilai nilai dan norma yang berbeda.
Untuk mencegah timbulnya hambatan tersebut, maka konselor harus mau belajar dan memperhatikan lingkungan di mana dia melakukan praktik. Dengan mengadakan perhatian atau observasi nilai-nilai lingkungan di sekitarnya, diharapkan konselor dapat mencegah terjadinya kemandegan atau pertentangan selama proses konseling.
4. Konselor lintas budaya tidak boleh mendorong seseorang (klien) untuk dapat
memahami budayanya (nilai-nilai yang dimiliki konselor)
Untuk hal ini, ada aturan main yang harus ditaati oleh setiap konselor. Konselor mempunyai kode etik konseling, yang secara tegas menyatakan ¬bahwa konselor tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada klien. Hal ini mengimplikasikan bahwa sekecil apapun kamauan konselor tidak bolah dipaksakan kepada klien. Klien tidak boleh diintervensi oleh konselor tanpa persetujuan klien.
Untuk hal ini, ada aturan main yang harus ditaati oleh setiap konselor. Konselor mempunyai kode etik konseling, yang secara tegas menyatakan ¬bahwa konselor tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada klien. Hal ini mengimplikasikan bahwa sekecil apapun kamauan konselor tidak bolah dipaksakan kepada klien. Klien tidak boleh diintervensi oleh konselor tanpa persetujuan klien.
5. Konselor lintas budaya dalam melaksanakan konseling harus mempergunakan
pendekaten eklektik
Pendekatan eklektik adalah suatu pendekatan dalam konseling yang mencoba untuk menggabungkan beberapa pendekatan dalam konseling untuk membantu memecahkan masalah klien. Penggabungan ini dilakukan untuk membantu klien yang mempunyai perbedaan gaya hidup. Selain itu, konseling eklektik dapat berupa penggabungan pendekatan konseling yang ada dengan pendekatan yang digali dari masyarakat pribumi (indegenous).
Pendekatan eklektik adalah suatu pendekatan dalam konseling yang mencoba untuk menggabungkan beberapa pendekatan dalam konseling untuk membantu memecahkan masalah klien. Penggabungan ini dilakukan untuk membantu klien yang mempunyai perbedaan gaya hidup. Selain itu, konseling eklektik dapat berupa penggabungan pendekatan konseling yang ada dengan pendekatan yang digali dari masyarakat pribumi (indegenous).
0
Add a comment
PENDAHULUAN
Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan guru
bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik
strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Program
Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan
dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan
pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli.
Konselor profesional memberikan
layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan
memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam
meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok
profesionalitas:
1. Setiap individu memiliki hak untuk dihargai,
diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan
dan konseling. Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai
latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan;
usia; status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu
yang mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
2. Setiap individu berhak memperoleh informasi yang
mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya.
3. Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti
penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi
masa depannya.
4. Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan
pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.
Kode etik Profesi Konselor
Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1. Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan
konseli sebagai penerima layanan.
2. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia.
3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan
panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling.
4. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan
layanan yang profesional.
5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan
menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
A. Pengertian
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu
budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan
perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling
adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam
melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang memiliki
hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan
konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap orang/individu
memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setiap orang memiliki
hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4. Setiap konselor
membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling
secara profesional.
5. Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).
Kode Etik
adalah seperangkat standar,
peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan
dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau
anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan
dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku
profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota
profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib
dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional ,
propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
B. Dasar
Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan
tenaga kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
BAB I
KUALIFIKASI,
KOMPETENSI DAM KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor (PPK).
B. Kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor
terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam
praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi
profesional. Kompetensi tersebut dijabarkan seperti tertera pada gambar
berikut.
1. MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI
YANG HENDAK DILAYANI
a) Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan
konseli dalam konteks kemaslahatan umum
b) Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis
serta perilaku konseli
2. MENGUASAI LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
a) Menguasai teori dan praksis pendidikan
b) Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
c) Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
d) Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan
konseling
3. MENYELENGGARAKAN
BIMBINGAN DAN KONSELING YANG MEMANDIRIKAN
a) Merancang program Bimbingan dan Konseling
b) Mengimplementasikan
program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
c) Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
d) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan
masalah konseli
4. MENGEMBANGKAN
PRIBADI DAN PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang
kuat
c) Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
d) Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
e) Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
f) Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
C. KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
1. INFORMASI, TESTING DAN RISET
a. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a) Catatan tentang
diri konselispt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain
merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk
kepentingan konseli.
b) Penggunaan data/informasi
dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang
identitas konselidirahasiakan.
c) Penyampaian
informasi ttg konselikepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan
persetujuan konseli
d) Penggunaan informasi
ttg Konselidalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain
dpt dibenarkan asalkan kepentingan konselidan tidak merugikan konseli.
e) Keterangan mengenai
informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang
menafsirkan dan menggunakannya.
b. Testing
Suatu jenis tes
hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan
hasilnya.
1) Testing dilakukan bila
diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk
kepentingan pelayanan
2) Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada
konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
3) Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau
petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut
4) Data hasil testing
wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain
5) Hasil testing hanya
dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan
kepada konseli
c. Riset
1) Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib
dihindari hal yang merugikan subyek
2) Dalam melaporkan hasil riset, identitas konselisebagai
subyek wajib dijaga kerahasiannya.
2. PROSES PELAYANAN
a. Hubungan dalam Pemberian
Pelayanan
1) Konselor wajib menangani konseliselama ada kesempatan
dlm hubungan antara konselidgn konselor
2) Konselisepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan
konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
3) Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan
bila konselitidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.
b. Hubungan dengan Konseli
1) Konselor wajib menghormati harkat, martabat,
integritas dan keyakinan konseli.
2) Konselor wajib menempatkan kepentingan konselinya
diatas kepentingan pribadinya.
3) Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi
atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.
4) Konselor tidak diperkenankan memaksa seseorang
untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
5) Konselor wajib memberi pelayanan kepada siapapun
terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya.
6) Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas
sepanjang dikehendaki konseli.
7) Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat
hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam
hubungan profesional.
8) Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap
konseli.
BAB II
HUBUNGAN KONSELING
A. KESEJAHTERAAN BAGI ORANG YANG DILAYANI KONSELOR
Konselor mendorong
pertumbuhan dan perkembangan konseli dengan cara membantu kesejahteraan konseli
dan memajukan pembentukan hubungan yang sehat. Konselor harus secara aktif
untuk memahami perbedaan latar belakang budaya yang dimiliki konseli yang
sedang dilayani. Konselor harus mengeksplorasi identitas budaya dan dampaknya
terhadap nilai dan kepercayaan dalam proses konseling.
Konselor mendorong
konseli untuk dapat berkontribusi pada masyarakat dengan mendedikasikan
kemampuan yang dimilikinya.
1. TANGGUNG JAWAB KONSELOR
Tanggung jawab konselor adalah
menghargai dan meningkatkan kesejahteraan konseli. Dalam rangka mewujudkan hal
tersebut maka konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Tanggung jawab Konselor terhadap Siswa
1) Konselor memiliki kewajiban utama untuk memperlakukan siswa sebagai
individu yang unik dengan sikap respek.
2) Konselor secara penuh membantu konseli dalam mengembangkan potensi
atau kebutuhannya (baik yang terkait dengan personal, sosial, pendidikan,
maupun vokasional); dan mendorong konseli untuk mencapai perkembangan yang
optimal.
3) Menahan diri dari upaya menorong siswa untuk menerima nilai, gaya hidup,
dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor sendiri.
4) Bertanggung jawab untuk memelihara hak-hak konseli.
5) Memelihara kerahasiaan data konseli.
6) Memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan konseli.
b. Tanggung Jawab Terhadap Orang Tua
1) Melakukan hubungan kerjasama (kolaborsi) dengan orang tua siswa dalam
memfasilitasi perkembangan siswa secara optimal.
2) Memberikan informasi kepada orang tua siswa tentang peranan konselor,
terutama tentang hakikat hubungan konseling yang rahasia antara konselor dan
konseli.
3) Memberikan informasi yang akurat, komprehensif, dan relevan dengan tujuan.
4) Melakukan sharing informasi tentang konseli.
c. Tanggung jawab terhadap Kolega/Pihak Sekolah
1) Membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan kepala sekolah,
guru-guru, dan staf sekolah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan program
layanan bimbingan dan konseling.
2) Menerima masukan pendapat atau kritikan dari kepala sekolah, dan guru-guru
sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki program Bimbingan dan Konseling.
d. Tanggung Jawab terhadap Dirinya Sendiri
1) Menyadari bahwa karakteristik pribadinya memberikan dampak terhadap
kualitas layanan konseling.
2) Memiliki pemahaman terhadap batas-batas kompetensi yang dimilikinya, dan
menerima tanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya.
3) Berusaha secara terus menerus untuk mengembangkan kompetensi (wawasan
pengetahuan, dan keahlian) profesionalitas, dan kualitas kepribadiannya.
e. Tanggung Jawab Terhadap Organisasi Profesi
1) Dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya
terhadap konseli dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan
konseli
2) Konselor tidak
dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari
keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, atau menerima
komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar.
BAB III
KERAHASIAAN DALAM
KOMUNIKASI DAN HAL-HAL BERSIFAT PRIBADI
Konselor menyadari bahwa kepercayaan merupakan hal yang paling utama dalam
hubungan konseling. Konselor berusaha mendapatkan kepercayaan konseli melalui
hubungan konseling, menciptakan batasan dan keleluasan yang sepatutnya, hingga
menjaga kerahasiaan. Konselor mengkomunikasikan tolok ukur kerahasiaan dengan
cara yang baik dan bisa diterima oleh konseli.
1. Menghargai hak-hak konseli
a. Kesadaran konselor akan keberagaman atau hal yang bersifat
multikultural.
b. Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi menyangkut kehidupan konseli.
c. Menghargai kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor
hanya berbagi informasi seizin konseli atau berdasarkan pertimbangan etis dan
hukum.
d. Menjelaskan berbagai keterbatasan kerahasiaan ataupun situasi-situasi
tertentu yang menyebabkan kerahasiaan harus dibuka. Hal ini bisa dilakukan pada
tahap pengenalan dalam proses konseling.
2. Berbagi Informasi dengan pihak lain
a. Pegawai Lembaga, dalam hal ini konselor harus memastikan keamanan dan
kerahasian informasi mengenai data-data konseli yang diurus oleh pegawai
lembaga, termasuk pegawai, mahasiwa, asisten dan tenaga sukarela.
b. Team Konselor, jika penanganan konseli melibatkan sejumlah konselor dengan
peranannya masing-masing, maka konseli terlebih dahulu diberitahukan mengenai
hal tersebut dan informasi-informasi apa saja mengenai dirinya yang akan dibagi
dalam tim tersebut.
c. Pihak ketiga yang membiayai, konselor akan membagi informasi kepada pihak
ketiga mengenai konseli jika konseli membuat perjanjian dengan pihak yang
memiliki otoritas.
d. Memindahkan informasi rahasia, konselor memperhatikan dan memastikan
keamanan pemindahan data-data rahasia dengan komputer melalui surat
elektronik, mesin fax, telepon, dan perlengkapan teknologi komputer lainnya.
3. Rekaman Data Konseling
a. Kerahasiaan rekaman, terkait dengan proses dan tempat penyimpanan hingga
orang-orang yang memiliki wewenang untuk rekaman tersebut.
b. Izin untuk merekam, konselor meminta izin kepada konseli untuk merekam
proses konseling dalam bentuk elektronik maupun bentuk lain.
c. Izin untuk observasi, konselor meminta izin dari konseli dalam rangka
observasi sesi konseling dalam lingkungan pelatihan, seperti meninjau hasil
transkrip bersama peninjau dan fakultas.
d. Rekaman bagi Konseli, konselor hanya memberikan salinan rekaman kepada
konseli yang memang memerlukan. Konselor membatasi pemberian salinan rekaman
atau sebagian salinan kepada konseli hanya jika isi rekaman tersebut akan
mengganggu atau menyakiti perasaan konseli. Dalam situasi konseling yang
melibatkan banyak konseli, maka konselor hanya memberikan salinan rekaman data
yang menyangkut konseli yang memintanya dan tidak menyertakan salinan data yang
menyangkut konseli lain.
e. Bantuan dengan rekaman data, konselor memberikan bantuan kepada konseli
dengan cara memberikan konsultasi dalam memaknai rekaman data.
f. Membuka atau memindahkan rekaman, konselor meminta persetujuan
tertulis dari konseli untuk membuka atau memindahkan rekaman data kepada
pihak ketiga yang memiliki wewenang.
g. Penyimpanan dan pemutihan rekaman setelah konseling berakhir, jika konselor
mengatur penyimpanan rekaman-rekaman data konseling dengan mengikuti tahapan
pengakhiran agar memudahkan proses membuka data tersebut di masa yang akan
datang ataupun jika rekaman tersebut akan dimusnahkan. Konselor memelihara data
rekaman konseli dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
4. Penelitian dan pelatihan
a. Persetujuan institusi atau lembaga, jika konselor akan menggunakan
informasi-informasi mengenai konseli sebagai bagian dari perencanaan
penelitian, maka konselor harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
institusi atau lembaga tempat konselor bekerja.
b. Informasi rahasia yang diperlukan dalam penelitian, konselor menjaga
kerahasiaan setiap rekaman data konseli dengan sebaik-baiknya jika penelitian
yang akan dilakukan melibatkan banyak pihak.
5. Konsultasi
a. Perjanjian, jika konselor memberikan konsultasi terkait dengan permasalahan
konseli dengan pihak lain, konselor membuat perjanjian dengan setiap
individu-individu yang terlibat, dengan memberitahukan bahwa konselini memiliki
hak untuk dijaga kerahasiaannya kepada setiap individu dan menjelaskan
akibat-akibat yang mungkin terjadi jika kerahasian tersebut dibocorkan ke pihak
lain..
b. Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi, konselor memberikan konsultasi
ataupun mendiskusikan permasalahan konseli dengan tujuan professional hanya
kepada pihak-pihak yang terkait, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas
konseli.
BAB IV
EVALUASI, ASESMEN DAN INTERPRETASI
Konselor menggunakan instrument asesmen
sebagai salah satu komponen dari proses konseli dengan disesuaikan pada pribadi
konseli dan budaya yang dimiliki. Konselor berusaha menciptakan kebermaknaan
dari konseli atau kelompok konseli dengan membangun dan menggunakan instrument
asesmen pendidikan, psikologi dan karir.
1. Asesmen
Tujuan utama dari asesmen karir,
psikologi dan pendidikan adalah untuk menyediakan pengukuran yang valid dan
reliable, dalam rangka memperoleh data yang akurat mengenai konseli dan
lingkungannya. Assesmen yang dilakukan tidak hanya terbatas pada: pengukuran
bakat, kepribadian, minat, dan intelegensi.
2. Kesejahteraan konseli
Konselor tidak diperkenankan untuk
menyalahgunakan hasil asesmen dan interpretasinya, dan konselor harus mencegah
terjadinya penyalahgunaan. Konselor harus menghormati hak konseli untuk mengetahui
hasil dan interpretasi yang dibuat, dan melihat keputusan dan rekomendasi yang
dibuat konseli.
a. Kompetensi dalam menggunakan dan menginterpretasi instrumen asesmen
meliputi:
1) Pemahaman terhadap keterbatasan kompetensi
2) Pemahaman terhadap penggunaan hasil asesmen secara tepat
3) Pengambilan keputusan yang berbasis hasil asesmen
b. Pemberian ijin memberi informasi dalam asesmen dilakukan dengan:
a. Memberikan penjelasan kepada konseli
b. Memberikan penjelasan kepada penerima hasil
BAB V
PELANGGARANG TERHADAP
KODE ETIK
A. Pendahuluan
Konselor wajib
mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode
etik. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap
kode etik akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yg
terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi yang
mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X, Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan
tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
INDONESIA.
(2) Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan
dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai
fungsi pokok:
a. Menegakkan penghayatan
dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan
pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Daerah ABKlN atau adanya
perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh Anggota setelah
mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggungjawab.
c. Bertindak sebagai
saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan
konseling.
B. Bentuk Pelanggaran
1. Terhadap Konseli
a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang
tidak terkait dengan kepentingan konseli
b. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual,
penistaan agama, rasialis).
c. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis)
terhadap konseli.
d. Kesalahan dalam melakukan pratik profesional
(prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2. Terhadap Organisasi
Profesi
a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi profesi.
b. Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi
profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3. Terhadap Rekan
Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik
(penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
b. Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki
keahlian sesuai dengan masalah konseli.
C. Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib
mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan
sangsi sebagai berikut.
1. Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
2. Memberikan peringatan keras secara tertulis
3. Pencabutan keanggotan ABKIN
4. Pencabutan lisensi
5. Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal
maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
D. Mekanisme Penerapan
Sangsi
Apabila terjadi
pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan
atau masyarakat
2. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di
tingkat daerah
3. Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif
ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
4. Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk
verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan
oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai
dengan masalahnya.